Loading...
Mengirim Pesan...

Sedang memproses pesan kebutuhan Anda

Berhasil!

Pesan kebutuhan Anda telah berhasil dikirim

Tugas & Wewenang

Tugas dan wewenang dalam pemulihan aset negara

Tugas & Wewenang

Tugas & Wewenang

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Lihat Struktur Organisasi
Penelusuran Aset

Melaksanakan kegiatan penelusuran aset, pelacakan aset, dan verifikasi aset di dalam maupun di luar negeri.

Pemulihan Aset

Melaksanakan kegiatan pemulihan aset melalui jalur pidana, perdata, dan jalur lainnya sesuai ketentuan hukum.

Pengelolaan Aset

Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang rampasan negara dan benda sitaan.

Penyelesaian Aset

Melaksanakan penyelesaian aset melalui lelang, penetapan status penggunaan, hibah, atau pemusnahan.

Komitmen Kami Untuk Negeri

Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka pemulihan aset negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.