Tugas & Wewenang
Tugas dan wewenang dalam pemulihan aset negara
Tugas & Wewenang
Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Lihat Struktur OrganisasiPenelusuran Aset
Melaksanakan kegiatan penelusuran aset, pelacakan aset, dan verifikasi aset di dalam maupun di luar negeri.
Pemulihan Aset
Melaksanakan kegiatan pemulihan aset melalui jalur pidana, perdata, dan jalur lainnya sesuai ketentuan hukum.
Pengelolaan Aset
Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pengamanan barang rampasan negara dan benda sitaan.
Penyelesaian Aset
Melaksanakan penyelesaian aset melalui lelang, penetapan status penggunaan, hibah, atau pemusnahan.
Komitmen Kami Untuk Negeri
Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka pemulihan aset negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.