Badan Pemulihan Aset (BPA)
Mengenal lebih dekat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia
"Profesional, Berintegritas, dan Akuntabel"
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI
Unit organisasi strategis yang bertugas mengelola pemulihan aset negara secara terpadu dan profesional.
Badan Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas menyelenggarakan pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana dan/atau aset lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akuntabel
Transparansi pengelolaanProfesional
SDM berkompetenKomitmen Kami Untuk Negeri
Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka pemulihan aset negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.