Badan Pemulihan Aset
Detail tugas dan peran Badan Pemulihan Aset dalam struktur Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Badan Pemulihan Aset
Bertugas menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya.
Peran dalam Organisasi
Bertugas menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya.
Bidang ini mengoordinasikan penelusuran, perampasan, pengelolaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana untuk pemulihan kerugian negara.
Memiliki peran strategis sebagai penggerak pemulihan aset dalam struktur kejaksaan dan kerja sama lintas lembaga.
Komitmen Kami Untuk Negeri
Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam rangka pemulihan aset negara demi kesejahteraan rakyat Indonesia.